Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Contoh surat pembatalan sertifikat ke BPN sangat penting untuk diperhatikan bagi kamu yang https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/