1

A Review Of law firm jakarta selatan

News Discuss 
Dampak yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Karena peran pengacara sangat banyak, ada banyak alasan untuk mencari jasa https://edgariwiue.lotrlegendswiki.com/904848/a_review_of_law_firm_jakarta_selatan

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story